AMEG - Setiap daerah memiliki permasalahan penanganan sampah plastik. Hal itu juga disikapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Drs Wahyu Setianto MM.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/6/21) siang, dia mengatakan, aturan tentang penanganan sampah plastik sudah tertuang dalam peraturan Walikota Malang dan sudah dijalankan di beberapa tempat.
“Soal sampah plastik, Pemkot Malang sudah memiliki Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Itu jadi pedoman dan upaya pengurangan sampah plastik,” ujarnya.
Sebelumnya Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik, berisi imbauan terhadap rumah makan, restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya, agar tidak menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai, baik makan di tempat dan bawa pulang (take away).
“Pengunjung membawa wadah sendiri saat take away makanan dan minuman. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pasar rakyat, mengurangi penggunaan kantong plastik dengan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang, dan masyarakat mengutamakan membawa kantong belanja sendiri,” jelasnya.
Dalam praktiknya, saat ini toko modern seperti pusat perbelanjaan telah mengurangi penggunaan kantong plastik, serta menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dengan menambah extra cash kepada pelanggan yang ingin menambah kantong belanja.
“Pengurangan sampah plastik perlu dilakukan, karena menyumbang cukup besar bagi pencemaran di lingkungan. Selain itu, produk olahan plastik memerlukan waktu lama untuk terurai. Sedangkan untuk tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah,” tambahnya.
Sampah di Kota Malang yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam sehari sekitar 485 ton, di dalamnya termasuk sampah plastik. Dari jumlah itu, dilakukan penyortiran dan pengolahan, sehingga sampah yang murni menjadi residu adalah 400 ton per hari.
"Per hari biasanya ada sekitar 148 ritase pengangkutan, satu ritase memuat sampah 4-11 ton tergantung jenis kendaraannya. Ini adalah sampah yang masuk melalui kami, belum dari instansi pemerintah lainnya dan tempat usaha," lanjutnya
Oleh karena itu, perlu adanya aturan khusus untuk mengatasinya sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sampah plastik.
“Tentunya kami terus genjot kan program pengelolaan dan menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) dengan memilih dan memilah sampah sejak dari rumah sebelum diambil petugas. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan Bank Sampah Malang (BSM),” pungkasnya. (*)