Dalam proses pemeriksaan, Kasiati didamping penasihat hukum dari M. A. Alhaidary Law Firm & Partner's, Muhammad Robah.
"Selain ES, suaminya K dan ibunya II juga ikut menjadi terlapor. Namun hingga saat ini masih belum dipanggil," terang Robah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan telah melakukan penahan terhadap terduga ES akibat dugaan kasus penipuan. "Benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap ES," katanya. (*)