AMEG - Penumpukan warga di posko penyekatan Suramadu arah Surabaya terjadi lagi, Senin (21/6/2021) hari ini.
Penumpukan diakibatkan adanya pemeriksaan KTP, surat tanda bebas Covid 19 (bukti antigen) dan yang terbaru menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Pemeriksaan sesuai keputusan Forkopimda Jatim, Minggu (20/6/2021) malam.
Hasilnya, warga Madura yang akan masuk Surabaya wajib menunjukkan KTP, surat bebas Covid 19 (antigen) yang berlaku selama 3 hari.
Warga juga wajib menunjukkan surat ijin keluar masuk (SIKM) dari pemerintah wilayah setempat yang berlaku 7 hari sejak dikeluarkan.
"Peraturan ini wajib di berlakukan kepada siapapun tanpa terkecualitermasuk kepada pedagang, pegawai swasta, ataupun aparatur sipil negara (ASN)," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Urbaningrum, Senin (21/6/2021).
Bagi warga Madura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut akan dilakukan tes swab di tempat.
Penyekatan tidak hanya dilakukan di Jembatan Suramadu juga dilakukan di akses penyebrangan Kamal-Tanjung Perak. (*)