Larangan Mudik, Jasa Transportasi Tunggu Instruksi Dishub Provinsi

Rabu 21-04-2021,16:16 WIB
Reporter : Rizki Wijaya
Editor : Rizki Wijaya

AMEG - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 dicemaskan masyarakat, terutama perusahaan jasa transportasi.

Permenhub itu terkait pengendalian transportasi selama Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, terutama pada 6-17 Mei 2021, termasuk pembatasan operasional moda transportasi, baik darat, laut, dan udara. 

"Kami masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur," jelas Direktur PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo, Rabu (21/4/21).

Mengacu pada kebutuhan dan kondisi saat ini, menurutnya, bukan hanya pengusaha jasa transportasi saja yang berharap tetap beroperasi, masyarakat juga berharap sama.

Pasalnya, keberadaan moda transportasi bukan hanya untuk melayani masyarakat yang ingin mudik atau pulang kampung saja, juga yang mempunyai rutinitas lain, seperti bekerja dan lainnya. 

Meski begitu Budi memastikan pihaknya siap menjalankan instruksi pihak terkait, terutama demi mencegah penyebaran Covid-19.

Diakui, berkaca dari kondisi sebelum pandemi, Lebaran merupakan momen yang ditunggu perusahaan jasa transportasi untuk panen penumpang.

"Jadi kami belum bisa ambil keputusan, belum ada arahan dan petunjuk dari Dishub Provinsi Jawa Timur, karena trayek yang kami miliki AKDP (antar kota dalam propinsi," pungkas Budi.(ar)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler