AMEG - Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, Senin (28/6/202) PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penutupan perlintasan liar di KM 50+576 dan 50+ 788.
Petak jalan antara Stasiun Malang – Stasiun Malang Kota Lama. Atau yang terletak di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Luqman menyampaikan, penutupan perlintasan liar ini, untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan. Normalisasi jalur KA. Mencegah cikal bakal perlintasan liar, agar tidak makin besar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan Serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA,” tambahnya.
Penutupan perlintasan dilakukan dengan membuat pagar pembatas. Agar tidak bisa dilewati. Jalan tepi rel tersebut dibongkar. Lalu diberi palang penutup. Sehingga tak bisa dilalui kendaraan bermotor.
Tahun 2021, sebanyak 8 perlintasan di wilayah Daop 8 Surabaya telah ditutup oleh KAI. Bekerjasama dengan pihak terkait seperti, Pemda, Dinas Perhubungan dan aparat keamanan kewilayahan setempat.
Di wilayah kerja Daop 8 Surabaya terdapat 521 perlintasan KA. Terbagi menjadi perlintasan sebidang yang dijaga, sebanyak 208. Tidak dijaga 273. Perlintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 40 titik. Di wilayah Malang terdapat 70 perlintasan, yang terjaga sebanyak 27, tidak terjaga 38 dan 5 buah fly over atau under pass.
KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
"Keselamatan di perlintasan sebidang, merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator dan pengguna jalan memiliki peran yang sama. Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” tutup Luqman. (*)