AMEG - Informasi kecelakaan akibat pemadaman PJU di Kota Malang terjawab sudah. Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang mengungkap kasus itu murni berita bohong (hoax).
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodho, kepada awak media, Senin (5/7/21) malam, di lobi Mako Polresta Malang.
"Benar, setelah kami kroscek dari lapangan hingga info yang disampaikan di akun Facebook korban, ternyata hoax," jelasnya.
Tinton mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyebar informasi bohong itu, inisial 'A'. "Kami menerima informasi itu dan langsung jemput bola mengecek kebenaran di lapangan. Setelah itu kami juga periksa infonya di Facebook dan hasilnya informasi yang disampaikan murni hoax," tambahnya.
Setelah memeriksa informasi itu, pihaknya mengamankan pelaku penyebar hoax berinisial 'A', 23 tahun, asal Kota Batu, dan dibawa ke Polresta Malang pukul 18.00 WIB untuk diperiksa lebih lanjut.
"Setelah kami periksa, kami mendapatkan perintah dari bapak Kapolresta untuk memberikan surat peringatan ke dia agar tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.
Sementara itu, 'A' mengaku menyesali perbuatannya setelah dijemput petugas dan dirinya juga mengaku telah menyebarkan informasi hoax.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi," katanya dengan nada rendah. (*)