AMEG - Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai malam ini, Rabu, (7/7/21) akses masuk Kota Batu ditutup total 24 jam, untuk membatasi mobilitas masyarakat dari luar Kota yang ingin masuk ke Kota Batu.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, mengatakan, sesuai aturan yang tertera dalam penerapan PPKM Darurat, masyarakat luar Kota Batu sementara dilarang masuk, 24 jam.
"Kecuali yang benar-benar berkepentingan mendesak baru diizinkan, dengan syarat menyertakan sertifikat vaksin, minimal di sesi pertama atau hasil swab antigen/PCR dan surat keterangan," jelas Indah, Rabu, (7/7/21).
Menurutnya, kepentingan mendesak itu misalnya ada anggota keluarga sakit, meninggal dan lainnya. Kalau hanya untuk nongkrong atau wisata, otomatis diputarbalikkan.
Berdasar pantauan, penyekatan dilakukan di Pos Pendem. Kendaraan dari arah Kota Malang langsung diputarbalik menuju Karangploso. Sedang untuk kendaraan dari arah Karangploso langsung diputarbalik menuju Dau.
Setelah dilakukan penutupan di Pos Pendem, arus lalu lintas menuju Kota Batu, terutama di Jalan Ir Soekarno nampak lengang. Hanya satu dua unit kendaraan yang melintas.
Selain penutupan akses masuk Kota Batu. Seluruh lampu PJU di jalan protokol turut dipadamkan.(*).