AMEG - Razia PPKM Darurat digencarkan tim gabungan TNI-Polri, Pol PP dan Dishub di Kota Malang. Bertujuan menegakkan aturan. Pasalnya, masuk pertengahan PPKM Darurat masih ada restoran dan cafe yang melayani makan di tempat.
Padahal, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dilarang melayani konsumen makan di tempat. Hanya boleh melayani pembelian take away hingga pukul 20.00.
Petugas gabungan, Minggu (11/7/2021) siang, melakukan patroli razia di kawasan padat Sawojajar.
Petugas menyusuri Jl Danau Bratan, Jl Danau Kerinci Raya dan Jl Terusan Danau Sentani. Setidaknya terdapat tujuh restoran dan cafe yan masih melayani pembeli untuk makan ditempat.
Petugas pun melakukan tindakan tegas. Meminta pelanggan segera pergi. Menegur pengelola restoran agar hanya melayani pesanan take away.
“Kami terus melakukan imbauan kepada pengelola restoran dan cafe. Agar tidak menyediakan sarana makan di tempat. Tadi setidaknya ada tujuh restoran maupun cafe yang kami tegur. Petugas gabungan membali kursi dan memberikan tanda silang. Agar pihak pengelola hanya melayani take away”, ungkap Aiptu Susilo, Anggota Patroli Polresta Malang Kota.
Dirinya menambahkan. Selain tidak menyiapkan kursi dan meja untuk makan di tempat, pengelola restoran dan cafe diminta menyediakan fasilitas protokol kesehatan bagi pengunjung yang memesan untuk take away.
Petugas gabungan akan terus melakukan patroli razia. Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Termasuk implementasi atau penerapan dari Surat Edaran Walikota Malang Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. (*)