Pesta Ultah Jalani Sidang Tipiring, Ini Testimoni Penyelenggaranya

Rabu 14-07-2021,14:55 WIB
Reporter : Ananto Wibowo
Editor : Ananto Wibowo

AMEG - Balai Kota Among Tani nampak beda, Rabu (14/6/2021) pagi. Nampak kehadiran puluhan masyarakat. Bukan demo, bukan pula vaksinasi. Tapi sidang tipiring (tindak pidana ringan) PPKM Darurat.

Dilakukan semi virtual di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani. Diantara 41 perkara yang disidangkan, diantaranya kasus pesta ulang tahun di salah satu villa di Kota Batu.

Sepekan lalu, digerebek tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Batu. Sebanyak 24 remaja ditangkap. Terbagi dua rombongan dari dua villa berbeda. Tujuannya sama, merayakan pesta ulang tahun.

Penyelenggara pesta, Tania Yanathan mengatakan. Sebenarnya dalam pesta itu, dia sudah menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat. Sebelum masuk villa peserta sudah melakukan swab test. 

"Kami mengundang tenaga kesehatan (nakes) ke villa. Sebelum masuk lokasi, undangan kami swab antigen. Jika ada yang positif Covid-19, akan kami pulangkan. Namun dalam pemeriksaan seluruhnya negatif," terang Tania, Rabu (14/7/2021) 

Sebenarnya dia tahu jika saat ini tengah diterapkan PPKM Darurat. Dia mengaku, tidak berniat melanggar aturan yang berlaku. 

"Kami tidak berniat melanggar ketentuan itu. Sehingga kami menggelar pesta di villa. Karena menurut kami tempatnya privat. Namun ternyata hal tersebut masih melanggar ketentuan PPKM Darurat," katanya. 

Dia menjelaskan, 24 orang yang ditangkap itu tidak semua berasal dari rombongannya. Dalam pesta itu, dia hanya mengundang 16 orang. Sedangkan delapan orang tersangka lain, berasal dari villa lain dan pemilik villa.

"Itu pesta ulang tahun saya yang ke 24. Kebetulan merayakan dengan mengundang teman untuk makan-makan di villa," jelas Tania. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait