AMEG - Diduga menipu dengan modus arisan online hingga mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 1 miliar, warga Kota Batu berinisial SMA (23), ditahan Satreskrim Polres Batu, Jumat (16/7/21).
Menurut Kasat Reskrim, AKP Jeifson Sitorus, SMA dikenai pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Tersangka menawarkan arisan online, padahal fiktif, tidak ada arisan," ungkapnya.
SMA melancarkan aksinya dengan menawarkan melalui grup arisan bernama Lelian, selain menghubungi satu persatu korban dengan menginformasikan bahwa ada arisan dengan keuntungan besar.
"Sistemnya seperti multilevel marketing. Korban yang terkoneksi langsung dengan tersangka ada 18 orang. Tapi mereka masih memiliki jaringan lain lagi. Tersangka menawarkan keuntungan besar. Setor Rp 3 juta dalam dua minggu ada keuntungan Rp 5 juta," jelasnya.
Jeifson juga mengungkapkan, berdasar keterangan dan pengakuan tersangka dan bukti transfer, dana yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar. Bahkan ada satu korban yang telah mentransfer Rp 278 juta.
"Pelaku melakukan aksinya kurang lebih satu tahun ini. Korban rata-rata warga Kota Batu.," ungkap dia.
Tersangka melancarkan aksinya dengan sistem tutup lubang gali lubang. Karena menumpuknya tanggungan, akhirnya tidak bisa menutup kewajiban. Korban langsung komplain dan melapor ke Polres Batu.
"Tersangka dilaporkan kemarin, yang melapor ke sini satu orang, didampingi delapan korban lain," jelas Jeifson.
Soal kemungkinan ada tersangka lain, pihaknya masih melakukan pendalaman. Tersangka mampu mengumpulkan keuntungan Rp 25 juta - Rp 30 juta dalam waktu satu bulan.
"Dia gunakan untuk menghidupi rumah tangganya, karena suami tidak kerja," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka SMA mengatakan, uang sebesar Rp 1 miliar itu diputar-putar kepada 18 orang yang ikut arisan. Untuk meyakinkan korban, dia menggunakan sistem list, siapa yang dapat arisan lebih dahulu.
"Saya kasih list, semakin lama keuntungan semakin besar. Bisa mencapai 50 persen. Dalam satu kali setor, member bisa transfer Rp 1,8 juta hingga Rp 7 juta," ungkap SMA. (*)