AMEG - Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu makin terseok-seok, menyusul diterapkannya PPKM Darurat. Seluruh tempa wisata tutup sementara, padahal itu sektor andalan.
Mulai Januari hingga Juli 2020, realisasi pajak daerah baru mencapai 37,69 persen atau Rp 57,3 miliar dari target Rp 149,5 miliar. Paling parah perolehan pajak hiburan. Biasanya sektor itu jawara, kali ini juru kunci.
Realisasi pajak hiburan hingga Juli terealisasi 17,07 persen atau Rp 5,2 miliar dari target Rp 30,7 miliar. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru mencapai 32,8 persen atau Rp 14,2 miliar dari target Rp 43,3 miliar, disusul pajak parkir terealisasi 33,6 persen atau Rp 531 juta dari target Rp 1,5 miliar.
Pajak Hotel hanya terealisasi 33,9 persen atau Rp 9,3 miliar dari target Rp 27,5 miliar. Pajak resto terealisasi 49,4 persen atau Rp 7,4 miliar dari target Rp 15,1 miliar. Tertinggi pajak reklame, dengan realisasi 107 persen atau Rp 1,07 miliar dari target Rp 1 miliar, serta pajak bumi dan bangunan di angka 73,7 persen atau Rp 10,8 dari target Rp 14,7 miliar.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan, rendahnya pajak sektor hiburan karena diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat, hingga menyebabkan tempat hiburan tutup untuk sementara waktu.
"Karena kasus Covid-19 tengah meroket, sehingga harus diberlakukan kebijakan PPKM Darurat," katanya, Rabu (21/7/21).
Ditutupnya tempat hiburan juga berdampak pada perolehan pajak parkir khusus. Tidak ada pemasukan sama sekali dari sektor itu.
Jika perolehan pajak masih ngos-ngosan, beda cerita dengan pajak restoran. Pajak dari sektor itu dua kali lipat lebih baik dibanding pajak hiburan. "Karena selama PPKM Darurat restoran masih diizinkan buka, sistem take away," kata Punjul.
Akibat rendahnya perolehan pajak dari sektor hiburan. Pemkot Batu akan melakukan penyesuaian target pajak. Diawali dengan kajian realistis.
Wakil Ketua l DPRD Kota Batu, Nurochman, mengatakan, selain disebabkan PPKM Darurat, lemahnya pendapatan pajak dari sektor hiburan juga disebabkan sepinya kunjungan wisata sebelum PPKM Darurat.
"Maka dari itu harus dilakukan penyesuaian target pajak. Memang pandemi Covid-19 sangat berdampak," ujar dia.
Meski begitu, dalam situasi seperti ini, pihaknya berharap kepada eksekutif agar bisa memaksimalkan belanja bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi.
"Rendahnya perolehan pajak bisa ditoleransi. Tapi untuk belanja Bansos harus dilakukan, untuk menghindari terjadinya risiko sosial, serta meningkatkan kemampuan ekonomi atau daya beli masyarakat," tutup Nurrochman. (ar)