AMEG - Polres Malang saat ini, tengah menyiapkan teknis pelaksanaan penyekatan larangan mudik, pada momen lebaran mendatang. Penyekatan dilakukan menyusul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H.
Di Kabupaten Malang sendiri, setidaknya akan didirikan pos penyekatan di lima titik. Dibagi antara Malang Selatan dan Utara. Pos penyekatan ditempatkan di pintu masuk menuju Kabupaten Malang. Atau perbatasan dengan daerah Kabupaten lain.
Kelima pos tersebut, di exit tol Pakis, exit tol Lawang, exit Tol Singosari, perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar di Sumberpucung dan perbatasan dengan Kabupaten Lumajang di Ampelgading.
‘’Semua warga Kabupaten Malang tidak boleh keluar Malang Raya, kecuali punya surat ijin dinas atau hendak berobat ke luar kota. Tapi misalnya ada orang ber KTP Malang Raya dari luar kota, ingin masuk ke Malang Raya boleh,’’ ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitryansyah.
Selain itu, pihaknya juga akan menambah dua pos pengamanan. Sebagai antisipasi meningkatnya aktifitas lalu lintas karena membeludaknya wisatawan. Mengingat tempat wisata boleh beroperasi meski mudik dilarang.
‘’Sedangkan karena tahun ini wisata tetap buka. Sebagai antisipasi kemacetan kami juga akan menyediakan pospam. Yakni simpang tiga Kepuharjo dan JLS (Jalur Lintas Selatan),’’ tuturnya.
Sementara untuk sanksi bagi yang nekat dan kedapatan mudik, AKP Agung menyebut, hingga saat ini hal itu masih dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
‘’Kalau itu masih sedang dikoordinasikan. Kemungkinan ada, tapi bentuknya bagaimana belum bisa kita kasih keterangan,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Malang HM. Sanusi, akan mengoperasikan pos penyekatan dengan ketat. Kendaraan yang masuk ke Kabupaten Malang akan diperiksa. Baik penumpang maupun pengemudi.
‘’Harus bisa menunjukan SIK (Surat Ijin Kerja). Nanti juga akan dirapid anitigen, kalau yang reaktif, akan diarahkan putar balik,’’ ujar Sanusi. (avi)