AMEG - Pemerintah pusat bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar Rp 1 juta, untuk pekerja di zona PPKM Level lV.
Hal itu sesuai Instruksi Mendagri No 20 tahun 2021 jo No 23 tahun 2021. Bantuan itu segera disalurkan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. BSU diharapkan membantu sektor usaha agar tetap bertahan.
Sekadar informasi, BSU rencananya dibagikan kepada 8 juta pekerja yang masuk dalam daftar penerima manfaat. Meski begitu tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah penerima BSU 2021.
Kota Batu sendiri masuk PPKM level 4. Penentuan zona itu mengacu pada Instruksi Mendagri. Sehingga pekerja yang terdampak kebijakan itu bakal menerima BSU.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), Muji Dwi Leksono, mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Sasaran penerima bantuan adalah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah di bawah Rp 3,5 juta.
“Kota Batu masuk kriteria, dan kami menunggu instruksi resmi dulu,” jelas Muji, Minggu (25/7/21).
Sektor pariwisata yang jadi andalan Kota Batu, merana, seiring pembatasan mobilitas masyarakat. Destinasi wisata tutup sejak PPKM darurat diberlakukan. Sedangkan jasa akomodasi, seperti perhotelan, boleh beroperasi dengan kuota 50 persen. Itu pun okupansinya minim.
DPMPTSP-TK mencatat ada 1.104 pekerja dirumahkan, 683 orang diantaranya warga Kota Batu, dan 421 orang sisanya warga luar kota. Sebagian besar pekerja yang dirumahkan bekerja di sektor industri pariwisata.
Saat ini pekerja yang dirumahkan telah didata. Muji juga menjelaskan, pekerja yang menerima Bansos hanya warga Kota Batu, sebanyak 486 orang dari total 683 orang pekerja.
"Tidak semuanya lolos verifikasi untuk memperoleh bansos. Yang tidak lolos verifikasi karena bukan warga Kota Batu dan sebagian telah menerima Bansos reguler lainnya," kata dia.
BSU merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digaungkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja, termasuk membantu pekerja yang dirumahkan. (*)