AMEG- Ketua Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Kota Batu, Faiz Rohmi menolak revitalisasi sebelum pihaknya menerima Detail Engineering Design (DED) Pasar Induk Batu (PIB).
"Kami ingin melihat terlebih dahulu, lapak kami seperti apa, ukurannya berapa, lokasinya seperti apa. Yang jelas kami hanya ingin tahu gambar DED," tegasnya.
Sementara anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud menegaskan, proses relokasi pedagang PIB melalui dinas terkait dilarang keras menarik retribusi kepada pedagang.
Bahkan untuk penarikan retribusi pasar juga ditegaskan tidak boleh dilakukan.
"Pedagang yang parkir tidak boleh ditarik retribusi. Kecuali pembeli boleh ditarik retribusi," tegas Didik.
Untuk ketersediaan listrik, air dan segala macamnya yang berkaitan relokasi pedagang, kata Didik, harus ditanggung Pemkot Batu.
Ia katakan, saat ini sedang dalam masa pandemi ditambah harus ada relokasi. Sehingga jika pedagang dibebani retribusi, kata Didik, sangat memberatkan pedagang.
Pada Rabu (18/8/2021), Komisi B dan C DPRD melakukan rapat kerja terkait revitalisasi Pasar Induk Batu. Rapat juga dihadiri perwakilan pedagang pasar, Kepala DPKPP, Kepala Diskumdag, bagian aset, dan sejumlah dinas yang berkaitan dengan revitalisasi pasar. (*)