AMEG - Gerak cepat Satreskrim Polres Batu menuai hasil, setelah Selasa (24/8/21) lalu ditemukan vandalisme pada baliho Ketua DPR-RI, Puan Maharani, yang ditulisi 'Open BO Cox'.
Sehari berselang, Rabu (25/8/21), DPC PDI Perjuangan Kota Batu melayangkan laporan resmi melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHR), disertai penyerahan barang bukti berupa banner yang dirusak.
Selanjutnya Jumat (27/8/21), Satreskrim berhasil mengungkap siapa pelaku yang melakukan perusakan dan vandalisme pada baliho bertuliskan 'Kepak Sayap Kebhinnekaan' itu.
Setelah mendengar informasi itu, Senin (30/8/21) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso, bersama kuasa hukum dari BBHR DPC PDI Perjuangan Kota Batu datang ke Polres Batu untuk melihat perkembangan kasus itu.
"Ini luar biasa, setelah kami melayangkan laporan, dua hari berselang tersangka sudah tertangkap. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres dan dilakukan penyelidikan," kata Punjul, Senin, (30/8/21).
Dia juga menjelaskan, pelaku baru lulus SMA, sebab itu tidak dilakukan penahanan. Sebagai pengganti, pelaku wajib lapor. Pada Kamis (2/9/21) mendatang pihaknya akan menghadap Kapolres Batu guna membicarakan langkah selanjutnya perihal masalah itu.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Batu mengamankan dua tersangka dalam kasus itu. Kedua tersangka berinisial S dan semuanya berasal dari Kota Batu. "Kebetulan kedua anak itu gemar melukis. Motif lainnya, apakah disuruh orang atau ada muatan politis akan dibicarakan lebih lanjut," katanya.
Di sisi lain, pelaporan itu bertujuan agar kejadian serupa tak terulang. Dia menghawatirkan, jika Ketua DPR RI yang tokoh nasional divandalisasi, dikhawatirkan hal serupa terjadi pada tokoh lain.
Sementara itu, merespon kritik masyarakat perihal pelaporan yang dinilai berlebihan, dia menjelaskan, Indonesia itu negara hukum. "Mengkritik boleh saja, tapi harus melalui cara yang bagus. Vandalisme boleh ditulis dimanapun, namun tulisannya juga harus bagus," tandasnya. (*)