OJK Perpanjang Masa Relaksasi Sampai Tahun 2023

Rabu 08-09-2021,17:49 WIB
Reporter : Sugeng Irawan
Editor : Sugeng Irawan

AMEG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31Maret 2023.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Hal itu sesuai keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Rabu (8/9/2021).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah

mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” jelas

Wimboh.

Hingga saat ini, kinerja perbankan terus membaik. Pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.

Sedangkan angka NPL mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021).

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.

Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri, pertama kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan.

Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha.

Kedua, Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

Ketiga, prasyarat Pembagian Dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit

restrukturisasi.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler