Berkas Perkara SMA SPI Bakal Dilimpahkan ke Kejari Malang

Kamis 09-09-2021,16:41 WIB
Reporter : Ananto Wibowo
Editor : Ananto Wibowo

AMEG - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh founder utama Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE terus bergulir. Pada 5 Agustus lalu JE ditetapkan sebagai tersangka, didasarkan gelar perkara penyidik Polda Jatim.

Meski begitu hingga kini JE belum ditahan. Karena itu Komnas Perlindungan Anak (KPA) yang digawangi Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Jatim untuk menanyakan kelanjutan perkara itu. 

Setelah mencari informasi di Polda Jatim, Kamis (9/9/21), Arist dan rombongan mendatangi Polres Batu, untuk update kasus, agar kejadian yang menimpa siswa di SMA SPI itu tak terulang lagi.

Soal tak ditahannya JE, berdasar keterangan Kabid Humas Polda Jatim, kutip Arist, karena yang bersangkutan koperatif. Selain itu juga tidak menghilangkan barang bukti, sehingga kepolisian memiliki hak diskresi agar tidak ditahan. 

"Soal ditahan atau tidak, itu kewenangan mereka (polisi)," jelas Arist, Kamis (9/9/21). 

Dia juga mendapat informasi, berkas perkara JE sedang dipersiapkan Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, sesuai lokus perkara. 

"Tidak dilimpahkan ke Kejari Batu, karena kapasitas di Batu belum memenuhi," kata dia.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Polres Batu, Kamis, (9/9/2021). (Foto: Annto/ameg.id)

Arist juga menceritakan, meski kasus ini berjalan lamban, namun tetap progres. "Kami mendukung Polda untuk kelengkapan berkas perkara, agar segera P21 dan bisa dilakukan penuntutan," jelasnya.

Selain JE, ada kemungkinan empat orang lainnya yang saat ini berstatus saksi menjadi tersangka. Keempat orang itu dinilai melakukan pembiaran, padahal tahu peristiwa itu, selain eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik. 

"Empat orang itu adalah pengelola asrama, pengelola kampung kids dan pengelola yayasan di tempat itu," bebernya.

Kondisi korban, kata dia, awalnya dalam keadaan ketakutan. Karena ada sejumlah oknum mendatangi rumah mereka.

Kini sudah dalam pengawasan LPSK. "Ada delapan oknum mendatangi rumah pelapor, mengintimidasi. Juga beberapa orang tak bertanggung jawab mengintimidasi lewat media sosial," rincinya. 

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, menjelaskan, kedatangan rombongan KPA ke Polres Batu untuk silaturahmi serta menyampaikan perkembangan kasus yang saat ini ditangani Polda itu. 

"Beliau mengapresiasi kinerja Polres Batu dalam penanganan hukum yang berkaitan dengan PPA," katanya. 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler