AMEG - Denyut perekonomian Kota Batu diprediksi kembali berdegub kencang. Mulai Senin (13/9/21) , kota wisata itu berhasil turun level PPKM, dari 3 menjadi 2.
Keputusan menjadi Level 2 PPKM didasarkan pada asesmen situasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santos, menyatakan, berdasarn Inmendagri terbaru, ada sejumlah kelonggaran pada PPKM Level 2, di antaranya fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi 25 persen dari kapasitas normal. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas Punjul, Senin (13/9/21).
Otomatis Kota Batu sebagai bakal menggeliat sektor ekonominya. Karena seluruh tempat wisata bisa beroperasi kembali.
"Otomatis Alun-alun juga segera buka. Tapi kami menyiapkan penunjang Prokes dan QR Code PeduliLindungi terlebih dulu. Saat semua sudah siap, langsung kami buka tanpa menunggu lagi," tutur dia.
Sebelumnya, dua tempat wisata di Kota Batu masuk daftar uji coba pembukaan pada daerah level 3, tapi hanya satu yang memanfaatkan, yakni Batu Secret Zoo Jatim Park 2. Sedangkan Taman Rekreasi Selecta masih menunggu turun level 2 PPKM.
Direktur Taman Rekreasi Selecta, Sujud Hariadi, menyatakan, setelah turun level 2 PPKM, pihaknya segera usahanya.
"Insya Allah kami buka Rabu (15/9/21) besok, Sembari menunggu SE Wali Kota," katanya.
Dia baru membuka Taman Rekreasi Selecta pada PPKM Level 2, meski telah memperoleh izin uji coba, karena faktor pembatasan usia 17-70 tahun serta wahan air belum diizinkan beroperasi.
"Karena di Selecta salah satu atraksi utamanya water park, selain taman bunga dan tempat bermain. Pengunjung kami juga didominasi keluarga yang membawa anak," jelas dia.
Sujud juga menambahkan, sebenarnya pihaknya telah menerima ID dari aplikasi PeduliLindungi serta membuat barcode, sehingga sudah memenuhi standar. "Kami menunggu Malang Raya level 2, sehingga tidak ada aturan usia dan larangan wahana air," jelasnya.
Pada PPKM Level 2 ini, transportasi umum, taksi dan kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen, dengan menerapkan Prokes ketat.
Sedang untuk resepsi pernikahan bisa diadakan dengan maksimal 50 orang tamu undangan, dan tidak mengadakan makan ditempat. Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 50%. (*)