AMEG - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat pada 30 September 2021, meminta pimpinan lembaga antirasuah segera mengeluarkan surat keputusan (SK).
Dia mengatakan, pihaknya belum menerima surat keputusan pemecatan. Gugatan akan ditempuh saat surat keputusan itu sampai ke tangan para pegawai.
Dengan begitu, para pegawai yang bersangkutan akan mengambil langkah hukum atas pemecatan tersebut. "Kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Yudi tidak memerinci lembaga yang dipilih untuk melancarkan gugatan pemecatan itu.
"Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang antikorupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi tetapi pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK," ujar Yudi.
Dia menegaskan, TWK (Test Wawasan Kebangsaan) tidak bisa dijadikan dasar pemecatan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah memberikan instruksi yang menyebut TWK tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai pada Mei 2021.
Yudi juga meminta presiden untuk mengambil tindakan lagi. Saat ini, kata dia, cuma presiden yang bisa menjadi harapan para pegawai yang akan dipecat.
"Kami berharap bahwa keputusan presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," tutur Yudi. (*)