AMEG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan (Jaksel, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan.
Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Tim penyidik KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. "Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.
Politikus Golkar itu diduga memberi uang sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," ujarnya.
Firli menjelaskan, kasus ini bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Robin lantas berkoordinasi dengan seorang pengacara Maskur Husain. Stepanus dan Maskur mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka Rp300 juta.
Dalam kasus ini, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)