AMEG- Penerapan ganjil genap di Kota Batu harus dilaksanakan secara komprehensif. Hal ini karena Kota Batu masuk wilayah aglomerasi Malang Raya.
Menurut Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, jika instruksi Mendagri nomor 43 itu diterapkan, harus dilaksanakan secara komprehensif mulai dari Polres Malang Kota dan Kabupaten Malang.
"Untuk penerapan ganjil genap kami masih melakukan kajian. Apakah dengan kondisi lalu lintas yang ada saat ini sudah tepat dilaksanakan ganjil genap atau belum," tutur kapolres.
Yogi --demikian panggilan khasnya, dalam penerapan sangat perlu memperhatikan keseimbangan. Mulai dari segi ekonomi maupun kesehatan.
"Jangan sampai salah satu lebih tinggi dari pada yang lain. Sehingga merugikan salah satu sektor," kata pria penghobi sepak bola ini.
Kapolres mengakui saat ini kondisi arus lalin di Kota Batu mengalami peningkatan. Namun jumlahnya belum signifikan. Sehingga dengan peraturan lalin yang telah diterapkan saat ini masih bisa teratasi.
Diketahui, sejak awal PPKM Darurat lalu, Polres Batu menerapkan rekayasa lalin dengan sistem one way.
Yogi tak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan itu. Dikhawatirkan akan menciptakan kemacetan dan kerumunan. "Di sisi ekonomi berdampak pada penurunan industri pariwisata," tegasnya.
Jika kebijakan ganjil-genap benar-benar ditetapkan, Kepolisian Resort Batu telah menyiapkan skema titik mana yang perlu diterapkan kebijakan tersebut.
Yogi menyebutkan terdapat tiga titik yang akan diberlakukan ganjil genap yakni; Pos Pendem, jalan menuju kawasan wisata Jatim Park 2 dan simpang tiga Jalan Dewi Sartika Atas.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani menjelaskan, penerapan ganjil-genap disesuaikan dengan kalender.
Kendaraan nomor polisi (nopol) genap tak diizinkan melintas saat tanggal ganjil, begitu sebaliknya.
"Untuk mengetahui kendaraan tersebut ganjil atau genap kami akan melihat dua nopol terakhir pada kendaraan tersebut," jelas dia.
Disebutkan, kebijakan ganjil-genal hanya diberlakukan pada kendaraan roda empat dan selebihnya. Tidak berlaku pada kendaraan dinas, kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor dan pengangkut oksigen.
"Sesuai Inmendagri kebijakan itu hanya akan diterapkan pada hari Sabtu dan Minggu saja. Mulai pukul 12.00-18.00 WIB," jelasnya. (*)