AMEG - Satpol PP Kota Malang aktif menindak di masa PPKM level 3 termasuk melakukan penyitaan. Saat ini barang bukti yang disita semakin berkurang.
"Kalau tidak salah tinggal lima, pokoknya kurang dari 10 barang bukti kami yang tersisa dari penegakan PPKM," ungkap Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat ST M Ling.
Lulusan Planologi ITN ini menyebut, barang yang disita tadalah berupa alat produksi dari usaha cafe yang ketahuan melanggar.
"Dari kompor, meja, kursi, gas LPG, dan lain sebagainya," sebutnya kepada reporter City Guide 911 FM (ameg group).
Untuk barang sitaan seperti minuman beralkohol (minol) yang kerap ditindak, pihaknya tidak menyimpan. "Kalau minol itu di kejaksaan simpannya," terang dia.
Dua pekan lalu, ada 83 minol yang disita saat penindakan.
Rahmat mengatakan jika saat di BAP, banyak pengelola atau pemilik tempat usaha yang menggantikannya dengan sita KTP. "Kebanyakan sita KTP, tergantung kesepakatan saat di lapangan," jelasnya.
Alasan lain karena banyak pelaku usaha yang tidak mau repot. "Iya ada karena alasan harus bawa kendaraan dan berat, macam-macam, akhirnya KTP jadi jaminan kesini atau ikut sidang. Nah, kalau tidak ada identitas saat penindakan ya mau tidak mau kami bawa," tambahnya.
Walau begitu, ada saja yang tidak datang mengambil. "Alasannya keluar kota atau repot, beberapa malah ada yang takut soal dendanya," tandas dia.(*)