AMEG -- Aksi damai seribu lilin mengusung tema #DukungProsesHukumTragediKondangMerak digelar di Bundaran Tugu Balai Kota Malang, Kamis (7/10/2021) malam ini, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Massa mengatasnamakan Frontal Malang Raya menggelar aksi sebagai wujud keprihatinan atas dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan rombongan gowes Pemkot Malang ke Pantai Kondang Merak, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Minggu (19/9/2021) lalu.
Elemen aktivis yang bergabung aksi seribu lilin Frontal Malang Raya yakni, Malang Crisis Centre, Gerpas, Anshor, Gerbang, LSM LIRA, Prodesa, LBH Waskita, Jaman, Pribumi, Inspirasi, Bolodewa City, Mitro Kinasih, Ampera, Lubis Inst, GWN, BMK, Masipas, GDR Laskar, GMBI, BMK, PSI, AKOR, IK Malang, GI, BPKP, APMS, Kontras TN, Laskar GusDur, PPMR, LBH KAI Makota, API Kartini, Pewarna, Gamki dan LP KPK.
Koordinator aksi, Danny Agung mengatakan, aksi seribu lilin sebagai wujud mendukung kepolisian dalam menangani perkara yang kini dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim.
Danny Agung mengatakan, Frontal Malang Raya mendukung proses hukum yang sekarang diambil alih Polda Jatim tentang dugaan pelanggaran rombongan gowes OPD Pemkot Malang yang menerobos portal Pantai Kondang Merak yang saat itu masih ditutup karena Kabupaten Malang masih dalam level 3 PPKM,
Yang memprihatikan, dalam rombongan gowes diikuti Wali Kota Malang H Sutiaji. Menurut Danny Agung, seharusnya wali kota memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPKM.
"Artinya, hukum tetap ditegakkan. Jangan sampai tumpul ke atas tajam ke bawah. Untuk itu, kami dari Frontal Malang Raya akan mengawal kasus ini agar jangan sampai menjadi preseden buruk bagi penegak hukum," tegas pria bertubuh tambun ini.
Penyelidikan perkara rombongan gowes OPD Pemkot Malang ini awalnya ditangani Polres Malang dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Hari Rabu (6/10/2021) penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa Wali Kota Malang Malang H Sutiaji dan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. (*)