AMEG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, mengusulkan anggaran persiapan Pilkada tahun 2022, dialihkan untuk pembenahan gedung, yang digunakan kantor KPU.
Alasannya, anggaran Pilkada tahun 2022 yang telah tertuang dalam APBD 2021 sebesar Rp7 miliar, dari total Rp30 miliar, tak jadi dipergunakan.
Sementara wacana Pemilu 2022-2023 tak jadi digelar, setelah revisi UU Pemilu dicabut dari daftar prolegnas tahun 2021. Karenanya pemilu serentak diselenggarakan tahun 2024 mendatang. Dan anggaran persiapan pilkada, akan direalokasi pada PAK APBD 2021.
Permintaan anggaran Rp30 miliar, merupakan hasil penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) pelaksanaan pemilu tahun 2022, yang masih berada dalam masa pandemi.
Namun dengan batalnya penyelenggaran pemilu, Ketua KPU Kota Batu, Mardiono berharap, ketika PAK APBD 2021, anggaran yang telah tersedia Rp7 miliar, bisa dialokasikan untuk pembenahan kantor KPU. Yang kini pindah di bekas kantor BPJS Kesehatan Jalan Sultan Agung, Sisir, Kota Batu.
Gedung KPU yang saat ini ditempati, adalah aset milik Pemkot Batu, dengan status pinjam pakai selama lima tahun.
‘’Kami usul agar ada pembenahan. Beberapa bagian gedung sudah rusak. Selain itu, kami juga butuh gudang untuk menyimpan logistik pemilu,’’ kata Mardiono kepada ameg.id, Sabtu (24/4/2021).
Di gedung baru tersebut, kata dia, KPU belum memiliki gudang penyimpanan logistik pemilu. Termasuk dibutuhkan aula rapat yang lebih representatif. Karena ruangan yang ada saat ini terbilang kecil.
‘’Fasilitas tersebut sangat diperlukan, agar bisa menunjang kegiatan KPU ketika memasuki tahapan pilkada,’’ ujar dia.
Ia mengatakan, KPU bisa mengajukan hibah daerah non pemilihan, melalui APBD Kota Batu untuk perbaikan gedung. Hanya saja, pengucuran anggarannya melalui mekanisme yang ketat. Pengusulan anggaran non pemilihan ini berpedoman pada Keputusan KPU RI nomor 364/KU.07-Kptl/01/KPU/VIII/2020.
‘’Bisa asal tidak melanggar perundang-undangan. Maka kami harus lebih dulu menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan,’’ tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika mengatakan, anggaran yang telah dituangkan dalam pos APBD, akan digeser pada saat PAK 2021. Ini mengacu dengan dibatalkannya revisi UU pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
Anggaran penyelenggaraan pemilu tersebut, kata dia, pengucurannya dialokasikan melalui Bakesbangpol, karena sifatnya dana hibah. Mekanismenya penyaluran akan dilakukan setelah KPU mengajukan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD).
Lebih lanjut Kartika menyampaikan, permintaan KPU Kota Batu yang berharap agar pergeseran persiapan dana penyelenggaraan pemilu itu, bisa digeser untuk perbaikan kantor KPU. Mengingat saat ini, KPU Kota Batu telah berpindah ke kantor eks BPJS Kesehatan. Karena kantor sebelumnya yang berada di Jalan Raya Tlekung, akan digunakan untuk tempat uji KIR.
‘’KPU mengusulkan anggaran tersebut bisa digeser untuk perbaikan kantor KPU. Nantinya akan kami koordinasikan dengan banggar dan timnggar sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutupnya. (avi)