KPK Jangan Terjebak Dugaan Saling Sandera Eksekutif dan Legislatif

Minggu 25-04-2021,08:18 WIB
Reporter : rmol
Editor : rmol

AMEG - Dugaan keterlibatan anggota dewan pada kasus korupsi makin disorot masyarakat, setelah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, masuk dalam pusaran kasus suap oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara Walikota Tanjungbalai.

Masalahnya, pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang telah menyeret mantan Menteri Sosial, Jualiari Peter Batubara, ke depan meja pengadilan, ada anggota DPR lain yang hingga kini tak kunjung diperiksa KPK.

“Sepertinya anggota DPR itu tak akan bisa dipaksa KPK untuk diperiksa, meski dalam persidangan maupun investigasi beberapa media, semuanya sudah terang benderang," jelas Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, Sabtu (24/4/21) malam.

Karena itu, Gde menduga, ada kekuatan besar yang menghalangi pemeriksaan para anggota dewan yang disebut terlibat dalam kasus rasuah belakangan ini.

"Jika dugaan saya benar, maka big picture-nya adalah, ada pihak-pihak tertentu di kekuasaan yang berkepentingan agar pembahasan beberapa UU dalam Prolegnas tidak mendapatkan resistensi dari DPR," katanya.

Ia mencontohkan UU Ibukota Baru, BPIP, dan Pandemi. Juga, sangat mungkin dilakukan amandemen konstitusi mengenai masa jabatan presiden, jika waktunya dianggap tepat.

"Maka kesimpulannya, ada semacam saling menyandera antara eksekutif dan legislatif. Tetapi seharusnya KPK tidak terjebak dalam situasi ini," demikian Gde Siriana.(ar)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler