Korban Binomo Incar Sitaan Aset Indra

Rabu 02-03-2022,14:05 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Kepala Biro Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers mengatakan, Indra dikenakan pasal ini:

"Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP."

"Ancaman hukuman tersangka, dua puluh tahun," katanya.

Perkara ini masih diproses. Sebaiknya kita tunggu saja perkembangannya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait