Kepala Biro Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers mengatakan, Indra dikenakan pasal ini:
"Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP."
"Ancaman hukuman tersangka, dua puluh tahun," katanya.
Perkara ini masih diproses. Sebaiknya kita tunggu saja perkembangannya. (*)