AMEG - Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi desa ke 11 di Jawa Timur dan pertama di Kota Batu yang memiliki Pondok restorative justice.
Pondok restorative justice di Pandanrejo diberi nama Pondok Seduluran. Dilaunching oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, Rabu (23/3/2022).
Pondok ini didirikan untuk menyelesaikan perkara pidana maupun perdata secara kekeluargaan. Beberapa perkara ringan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan akan diselesaikan di Pondok Restorative Justice itu.
Contohnya, perkara pencurian, penganiayaan ringan atau perkara dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan perkara ancaman kurungan di bawah 5 tahun bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan secara mediasi sehingga tak sampai ke meja hijau," ujar Mia.
Kasus yang bisa dimediasi, jelas Mia, adalah kasus yang sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan diserahkan kepada kejaksaan. Jaksa adalah pihak yang berwenang memutuskan bisa atau tidaknya perkara diteruskan ke meja hijau.
Adanya restorative justice, tercatat di awal 2022 i sudah ada 23 perkara dimediasi melalui Pondok Restorative Justice. Dari total perkara tersebut, 19 di antaranya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
"Meski ada pondok restorative justice, tidak semua kasus bisa diselesaikan. Dalam penyelesaian kasus itu yang akan menjadi mediator adalah tim dari kejaksaan setempat. Didampingi oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama di desa tersebut," jelas dia.
Pondok Restorative Justice telah berdiri di Surabaya, Mojokerto, Trenggalek, Blitar dan Kediri. Terbaru di Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mewakili Pemkot Batu mengapresiasi Kejati Jatim memilih Desa Pandanrejo, Kota Batu menjadi salah satu desa restorative justice.
"Di Kota Batu, Desa Pandanrejo jadi yang pertama. Untuk desa kedua, kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk memilih desa lain yang ada di Kota Batu," ujar dia.(*)