AMEG - Benda kuno yang mempunyai nilai sejarah, bakal dilindungi Pemkab Malang dan menjadikan sebagai cagar budaya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, per 11 Maret 2022 lalu, kepala desadiminta menyerahkan benda temuan yang diduga cagar budaya.
Dalam surat ini, Plt Kepala Disparbud, Made Arya Wedhantara menegaskan, kepala desa berkewajiban mendaftarkan obyek diduga cagar budaya. "Ini merujuk UU 11/2010 tentang cagar budaya," kata Made Arya.
Disebutkan, kriteria dasar obyek diduga cagar budaya yakni, berusia lebih dari 50 tahun dan punya kekhasan (kekunoan) benda yang tak lagi ditemui saat ini.
"Kriteria dasar lainnya, ya tentu punya nilai historis (di baliknya)," imbuh Made Arya.
Hal ini disebutkan sebagai upaya melindungi peninggalan cagar budaya, juga pengembangan dan pemanfaatannya untuk pemajuan budaya.
Terkait hal ini, pemerhati sejarah budaya lokal, Agung Cahyo Wibowo, beranggapan ini penting dilakukan. Akan tetapi yang bisa dilakukan mestinya tidak sebatas melakukan pendataan.
"Memang Pemkab Malang (Disparbud) harusnya lebih proaktif, pada penemuan obyek atau benda-benda bersejarah. Jadi, jangan hanya mendata. Namun, turun dan mendukung penggalian dan mengembangkan untuk kelestariannya," tandas Agung, Kamis (24/3/2022).
Sebagai pegiat budaya, Agung sudah lama mengumpulkan obyek ataupun benda yang masih ada hubungan dan nilai sejarah peninggalan leluhur.
Dari hasil penggalian sejarah dan budaya yang dilakukan, ia sudah mengumpulkan benda-benda kuno di rumahnya.
Agung bahkan sudah membantu disparbud. Karena, ia rajin mendata dan mensosialisasikan hasil keliling dan apa-apa yang sudah ditemukannya di portal blog pribadi.
"Tinggal kunjungi saja. Pemerintah daerah memang harus turba (menyelamatkan cagar budaya. Jika terlambat, bisa hilang atau dijualbelikan," tandasnya. (*)