AMEG - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah direspon dengan kebijakan baru.
Dalam UU 1/2022 ini, diatur terkait jenis pajak dan retribusi yang bisa ditarik oleh daerah. Sedangkan, Retribusi Perizinan Tertentu dibagi menjadi 6 bagian.
Yakni, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan (HO), retribusi Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan, dan retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Subur Hutagalung mengungkapkan, diberlakukannya UU 1/2022 memungkinkan daerah melakukan penyesuaian dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi.
"Memang harus ada upaya mendongkrak fiskal daerah dan PAD. Caranya, ya harus menaikkan tarif retribusi perizinan," kata Subur Hutagalung, Jumat (25/3/2022).
Disebutkan, retribusi perizinan tertentu yang dimaksud, misalnya untuk retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Ini berlaku bagi perusahaan pemberi kerja bagi orang asing yang sepenuhnya menjadi karyawan.
"Sebelum ada Perda-nya, tidak bisa menarik dulu retribusi terbaru untuk perpanjangan izin bagi pekerja asing ini. Berapa kenaikannya yang disahkan, baru bisa kita terapkan," jelas Subur.
Dikatakan, selama ini pihaknya sudah menjalankan memberlakukan izin retribusi tertentu IMTA ini. Menurutnya, setidaknya ada 4 perusahaan yang mempekerjakan orang asing di sana. Seperti, di PT Otsuka Lawang dan dua lainnya di Lawang. Juga, di perusahaan Gudang Baru.
Menurut Subur, retribusi perpanjangan izin yang ditarik dari IMTA ini masuk menjadi pendapatan daerah. Dana retribusi ini, selanjutnya juga dikelola untuk mengadakan pelatihan
"Besaran retribusi yang dikenakan sebesar 100 US dolar. Ya, pokok per satu orang (pekerja) dihitung retribusinya senilai Rp 17 juta," ungkapnya.
Ia berharap, Perda terkait retribusi pekerja asing ini secepatnya bisa dikeluarkan, sebagai kepastian hukum darah dalam mendongkrak sumber PAD.
Sebelumnya, retribusi pajak tertentu menjadi salah satu usulan ranperda yang diajukan Pemkab Malang kepada anggota dewan. Ini bersamaan dengan ranperda lain, yakni ranperda inovasi daerah, RTRW Kabupaten Malang, dan pengarusutamaan gender. (*)