AMEG - Warga miskin di Kabupaten Malang yang terlayani jaminan kesehatan daerah (jamkesda) cukup sedikit. Sejumlah 192 pasien jamkesda pernah mendapatkan penanganan dari program ini.
Penanganan pasien warga miskin ini sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak Dinas Kesehatan setempat selama ini.
"Pasien warga miskin yang terlayani jamkesda ini sesuai pengajuan melalui dinas sosial sebelumnya. Pengantarnya surat keterangan tidak mampu dari desa, dan dilakukan verifikasi," kata kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Malang, drg Anita Flora Purba, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, rekomendasi penanganan bagi pasien jamkesda ini berlaku satu kali berobat di dua RS milik Pemkab Malang. Akan tetapi, lanjutnya, pasien juga bisa dirujuk dan ditangani di faskes luar daerah.
drg Anita menambahkan, pembiayaan penanganan bagi pasien jamkesda sepenuhnya ditanggung pemkab.
"Tidak ada batasan biaya maksimal untuk penanganan setiap pasien jamkesda. Semua ditanggung pemda. Yang Saya tahu, dana yang disediakan cukup, tidak pernah habis tiap tahunnya," bebernya.
Bagaimana jika penyakit yang diidap pasien akut ataupun kronis? Anita menyatakan, rekomendasi penanganan maupun rujukan berlaku sekali saja. Selebihnya, pelayanan tetap harus melalui pengajuan rekomendasi kembali jika harus berobat.
"Semua warga miskin yang pernah jadi pasien jamkesda ini kami usulkan menjadi peserta JKN dengan bantuan iuran (PBI) pemerintah. Tapi, memang harus memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Ia mengakui ada pasien warga miskin yang bisa tertolak jadi peserta JKN PBID. Sebabnya, misalnya karena dokumen kependudukannya tidak ada, alias tidak punya KTP elektronik.
Sebelumnya, ketua Komisi IV (Kesra) DPRD Kabupaten Malang, M Saiful Effendi mengungkapkan, warga miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan menjadi perhatian pemkab. Yakni, melalui skema jamkesda atau jaminan kesehatan lainnya.
Hal ini, lanjutnya, juga termasuk warga yang kepesertaan jamsostek terhenti karena kehilangan pekerjaan.
"Jadi, banyak keluhan memang, pekerja yang kehilangan pekerjaan menjadi terhenti jaminan kesehatannya. Karena, mereka kan tidak lagi bekerja, sehingga tidak mampu membayar iuran jamsostek atau BPJS-nya," kata Saiful. (*)