Gratifikasi Kab Malang: Hari Ini Vonis Rendra dan Eryk

Selasa 27-04-2021,05:00 WIB
Reporter : Aziz Tri P
Editor : Aziz Tri P

AMEG---  Sidang kasus gratifikasi di Kab Malang rencananya kembali digelar Selasa (27/4/2021) pagi ini. Agendanya, pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diketahui, dalam sidang satu setengah bulan yang lalu, Selasa (16/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah menuntut dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang tersebut, Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla, dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rendra juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra sudah menitipkan uang Rp 2 miliar. Berarti masih kurang Rp 4.075.000.000.

Untuk terdakwa Eryk Armando Talla, pengusaha dan orang kepercayaan Rendra Kresna, JPU KPK menuntut dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan.

Eryk juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi masih kurang Rp 395 juta.

Pada sidang berikutnya, Selasa (30/3/2021), giliran penasihat hukum terdakwa membacakan pembelaan atau pledoi. Untuk terdakwa Rendra Kresna, tim penasihat hukumnya menyoal cara pendakwaan yang berbeda, yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional.

Juga membeberkan soal unsur penerimaan gratifikasi pada terdakwa Rendra Kresna, yang menurut tim penasihat hukumnya, tidak terbukti.

Sementara tim penasihat hukum Eryk Armando Talla menyoroti tuntutan JPU KPK yang dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan pada Eryk Armando Talla.

Poin berikutnya adalah menyoal tentang unsur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang tidak terbukti untuk terdakwa Eryk Armando Talla.

Giliran sidang berikutnya, Selasa (6/4/2021), tim JPU KPK menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Untuk terdakwa Rendra Kresna, tim JPU KPK menyebut tidak ada perlakuan yang berbeda. Mengapa perkara pertama disidangkan terlebih dahulu, karena saat itu JPU hanya menerima berkas perkara atas nama terdakwa Rendra Kresna Nomor: BP/14/Dik.02.00/23/02/2019 tanggal 4 Februari 2019.

Dan sudah menjadi kewajiban JPU untuk segera melimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan untuk poin kedua, JPU KPK memberikan tanggapan bahwa berdasarkan fakta hukum dan analisa yuridis, maka sudah dapat dibuktikan bahwa terdakwa Rendra Kresna telah terbukti bersama-sama dengan Eryk Armando Talla menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 6.375.000.000. Rinciannya dari Mashud Yunasa Rp 3.875.000.000, dari Suhardjito Rp 1 miliar dan dari Romdhoni Rp 1,5 miliar.

Untuk pembelaan penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla yang menyoal unsur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang dinilai tidak terbukti, JPU menyatakan, tidak perlu bagi terdakwa Eryk Armando Talla harus memenuhi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baru perkara itu dapat dikatakan terbukti.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler