AMEG - Dua hari sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bogor Ade Yasin sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
Dikatakan Ade, ASN dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Hal itu dikaitkan dengan isi Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Dikatakan Ade, permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Bupati Bogor Ade Yasin bersama sejumlah pihak dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/4/2022) malam.
Kabar penangkapan Ade Yasin dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022). (*)