AMEG - Sebanyak 1.768 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang, memperoleh remisi Lebaran tahun 2022.
Remisi yang didapatkan bervariasa mulai 15 hari sampai potongan tahanan 2 bulan. "Ini adalah remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini," jelas Kalapas Kelas I Malang RB Danang Yudiawan.
Warga binaan yang mendapatkan potongan tahanan 15 hari sampai 2 bulan sebanyak 1.755 warga. Sedangkan 7 warga binaan bebas langsung dan 6 warga binaan dalam tahap menjalani subsider.
Remisi secara simbolis diberikan oleh Kalapas Danang Yudiawan. Ia mengatakan, pemberian remisi bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan.
Ia berharap warga yang mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib dan mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas lebih maksimal.
Pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dalam mengurangi over kapasitas dalam Lapas Lowokwaru sejumlah 2.865 warga binaan.
"Karena semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri, tidak melanggar tata tertib dan bersyukur atas segalanya," tutur Danang. (*)