AMEG - Bupati Malang, HM Sanusi menyarankan pedagang sapi (Blantik) berjualan secara online selama pasar ditutup sementara.
Penutupan pasar hewan sesuai instruksi pemerintah untuk mengantisipasi persebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) sapi.
"Tidak boleh (berjualan di pasar hewan). Bupati hanya menjalankan perintah pusat dan gubernur," tandas Bupati Malang, HM Sanusi, Selasa (17/5/2022) siang.
Sanusi tidak mau mengambil risiko jika terjadi penularan lebih luas pada sapi di wilayah Kabupaten Malang.
"Kalau terjadi wabah (PMK), siapa nanti yang bertanggung jawab. Kita hanya menjalankan perintah saja," ulang Sanusi.
Meski tidak ada pasar hewan yang dibuka, Sanusi mengaku tidak bisa melarang jika ada penjualan sapi dilakukan di luar pasar.
"Transaksi (penjualannya) bisa saja secara online, kan di luar pengawasan. Di rumah masing-masing juga bisa. Tapi, kalau sapi sakit memang tidak boleh dijual," tandasnya. (*)