AMEG - Bupati Malang, HM Sanusi menandatangani MoU penerimaan dana hibah senilai Rp 600 miliar untuk pengelolaan sampah plastik hari ini, Rabu (18/5/2022).
Hibah dari organisasi The Alliance to End Plastic Waste (Aliansi Penghabisan Sampah Plastik), gabungan negara-negara asing dengan presidensi negara Denmark.
Pelaksanaan MoU ini bersamaan dengan peluncuran Program Indonesia Bersih, yang juga akan disepakati bersama antara Kemenko Maritim dan Investasi (Marives) dan Pemkab Malang.
Bupati Sanusi menegaskan, hibah ini akan dimanfaatkan untuk pengelolaan daur ulang sampah plastik menjadi produk berharga baru.
Dikatakan, dana hibah senilai Rp 600 miliar akan dibagi untuk dua tempat, yakni di TPA Talangagung di Kepanjen dan di tempat pengelolaan sampah di daerah Tumpang.
Di TPA Talangagung, lanjutnya, kegiatan akhir pemilahan sampah dilakukan, seperti sampah plastik dan organik. Hasil sampah organik misalnya, selama ini bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan gas metan.
"Hibah ini untuk daur ulang sampah plastik. Masing-masing tempat akan mendapatkan dana sebesar Rp 300 miliar," kata Sanusi.
Dalam organisasi Alliance to End Plastic Waste beranggotakan sejumlah negara lain. Yakni, Amerika Serikat, Sungapura, dan Inggris. (*)