AMEG - Penyertaan modal APBD Pemkab Malang senilai Rp 13,7 miliar untuk BPR Artha Kanjuruhan terancam tak bisa kembali akibat terus merugi.
Salah satu penyebab adanya kredit macet atau bahkan gagal bayar. Akibatnya, BPR plat merah ini berisiko merugi karena pagu keuangan minus.
Kondisi ini diakui Rachmat Hardijono, selalu Komisaris Utama PT BPR Artha Kanjuruhan.
"Kemungkinan itu (kredit macet) bisa terjadi, apalagi selama 2 tahun terakhir ini perekonomian sangat tidak menguntungkan. Sehingga, dapat berakibat angsuran pinjaman nasabah tidak selancar sebelumnya," jelas Rachmat, saat dikonfirmasi Ameg.id tentang kondisi Artha Kanjuruhan saat ini.
Diakui Rachmat, sejumlah Rp 14 miliar didapatkan dari APBD Kabupaten Malang untuk penyertaan modal/saham di BPR Artha Kanjuruhan. Dana segar ini terdiri dari Rp 13,75 miliar milik Pemerintah Daerah, dan Rp 250 juta sisanya dari pihak lain.
Ia juga membenarkan, meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menyelamatkan mengatasi persoalan yang dihadapi BPR Artha Kanjuruhan.
"Dengan demikian, nasabah atau pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, atau yang berbuat curang bisa difasilitasi kejaksaan. Tujuannya, untuk pemulihan aset/keuangan negara baik secara perdata atau pidana," tandas Rachmat.
Menurutnya, pihak kejaksaan selaku pengacara negara berwenang untuk ikut menangani sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ya, karena ada sebagian saham pemerintah dikelola BPR Artha Kanjuruhan, sekaligus untuk menjaga kepercayaan (publik)," kata pria yang juga Kadis Pendidikan Kabupaten Malang ini. (*)