Topik sensi di medsos kini: Anggota TNI aktif jadi Pj kepala daerah. Sensi-tif, karena ingat Dwi Fungsi ABRI di Orde Baru. Topik itu jadi 'ringan' di debat Menko Polhukam Mahfud MD versus Said Didu di Twitter: "Au ah elap".
***
SUMBER debat, ini: Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Chandra As'aduddin ditunjuk jadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Itu diributkan banyak orang. Anggota TNI aktif, kok bisa jadi Pj kepala daerah? Bukankah dilarang? Khawatir, jangan-jangan mengarah ke Dwi Fungsi ABRI, jaman dulu. Dwi Fungsi ABRI intinya: Tentara masih aktif, jadi kepala daerah. Jika ditarik ke arah yang lebih jauh lagi: Negara militer.
Lalu Prof Mahfud, yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menjelaskan dasar hukumnya. Secara detil. Tapi via medsos. Dengan tulisan (kata) yang tidak diedit di sini, begini:
"TNI yg msh aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak blh jd Penjabat Kepala Daerah. Tp kalau TNI/POLRI yg sdh ditugaskan di institusi di luar induknya spt. di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bs jd Penjabat Kepda. Itu ada di putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Makanya akan sy cek."
Tahu-tahu, Said Didu mengomentari itu di Twitter: "Au ah elap."
Hebatnya, Prof Mahfud menanggapi balik, cuitan Said. Mungkin, mengingat Said Didu mantan pejabat negara (Sekretaris Kementerian BUMN, 2005-2010). Sehingga Mahfud merasa perlu komen balik, begini:
"Mengapa au ah elap? Isi beritanya kan TNI aktif? Tp judulnya lain, seakan semua TNI/POLRI tak blh. Padahal di putusan MK disebut bhw anggota TNI/POLRI yg sdh ditugaskan institusi birokrasi ttp di luar Mabes, blh jd Penjabat. Anda tdk membaca 2 hal: 1) Isi berita; 2) Vonis MK."
Belum ada balasan lebih lanjut dari Said, sampai Selasa (24/5) malam.
Meskipun sesama pejabat dan mantan pejabat, Prof Mahfud jauh lebih unggul banding Said. Dari segi ilmu hukum. Sebab topik bahasan, jelas masalah hukum.
Uniknya, Said sudah tahu kalah pengetahuan soal hukum lawan Mahfud, kok masih juga komentar seenteng itu.
Ternyata bukan hanya Said yang menyoal. Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa kepada wartawan, Selasa (23/5) mengatakan:
"Ini kan ada kekhawatiran. Misalnya, terkait anggapan yang lalu, tentang nanti lahirnya TNI-Polri masuk ke ranah-ranah sipil. Dulu ada dwifungsi, hal-hal seperti itu ada kekhawatiran kembali muncul. Hal-hal seperti ini tentu harus dihindari."
Dilanjut: "TNI aktif memang tidak boleh, polisi aktif tidak boleh. Purnawirawan yang boleh menjabat."
"Karena MK sudah memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan penunjukan pj. Sebaiknya supaya tidak mengalami problem seperti hari ini, pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK. Dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan."