Perusahaan Kota Batu Siap Bayar THR Tepat Waktu

Selasa 27-04-2021,15:53 WIB
Reporter : Ananto Wibowo
Editor : Ananto Wibowo

Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengatakan, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Perusahaan tersebut harus membuat laporan keuangan perusahaan sebagai bukti. Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi serikat kerja dengan asosiasi pengusaha di Kota Batu. Untuk melakukan dialog dan mendapatkan solusi terbaik. 

“Kalau masih beralasan tidak mampu harus ada bukti keuangan mereka. Nanti kami juga fasilitasi untuk dialog tripartit agar bisa menemukan solusi terbaik. Bagaimana win-win solutions-nya,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar THR. Maka perusahaan akan diberikan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

Sedangkan untuk perusahaan yang tak membayar THR, secara otomatis akan diberikan sanksi administratif. Contohnya seperti, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 

"Yang perlu digaris bawahi, pemberian denda kepada perusahaan tak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar kewajiban THR kepada para pekerja," tandas Dedek. (yan)

Tags :
Kategori :

Terkait