"Karo Paminal harus diganti. Karena ia bagian dari masalah, dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul. Karena ia yang melakukan pengiriman mayat (Yosua dari Jakarta ke Jambi) dan melakukan tekanan kepada keluarga korban agar tidak membuka peti mayat."
Itu dianggap melanggar azas keadilan. Juga melanggar hukum adat Sumatera Utara yang sangat diyakini pihak keluarga Yosua.
Tudingan Johnson Pandjaitan itu sudah dibantah oleh Pemeriksa Utama Divpropam Polri, Kombes Leonardo Simatupang, kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022, mengatakan:
"Yang mengantar jenazah (Yosua) itu saya. Bukan Karo Paminal, Brigjen Hendra. Lantas, Brigjen Hendra baru datang ke kediaman Brigadir Yoshua usai pemakaman. Kehadiran Brigjen Hendra ke Jambi saat itu pun atas permintaan keluarga Brigadir Yoshua."
Kebenaran pernyataan ini masih diselidiki. Tapi, Brigjen Hendra sudah di-nonaktif-kan. Agar tidak menimbulkan polemik lebih jauh.
Maka, sudah tiga pejabat Polri yang di-nonaktif-kan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah di-nonaktif-kan.
Polri juga terbuka untuk melakukan autopsi ulang jenazah Yosua, oleh pihak independen. Kabarnya, autopsi ulang Yosua bakal dikawal oleh tim berasal dari tiga matra TNI.
Makam Yosua, pun kini dijaga ormas Pemuda Batak Bersatu. Pihak keluarga Yosua kepada pers, Kamis, 21 Juli 2022 mengatakan:
"Memang, kami meminta tolong PBB (Pemuda Batak Bersatu) menjaga makam. Tetapi mereka juga siap membantu keluarga. Mereka berjaga - jaga di sana mulai tadi malam."
Itu menunjukkan tidak percaya terhadap Polri.
Tapi, dari rangkaian kebijakan Polri itu, semuanya sudah memenuhi permintaan keluarga korban Yosua. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Johnson Pandjaitan dan Komariuddin Simanjuntak.
Artinya, apa pun yang diminta pihak keluarga korban sudah dipenuhi Polri. Dan, pihak kuasa hukum korban sudah menyambut positif hal ini.
Dengan begitu, 'bola panas' kini berada di pihak keluarga korban. 'Bola panas' artinya beban moral menerima opini masyarakat. Atau tekanan publik. Yang bisa positif, bisa negatif. Melalui medsos.
Meskipun, 'bola panas' masih juga berada di Polri. Sebelum hasil penyidikan ulang kasus ini selesai, dan diumumkan, dan obyektif. (*)