AMEG-Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/4/2021) pagi. Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) terbukti menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 6.375.000.000.
Selain vonis pidana 4 tahun penjara, Rendra Kresna juga didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra sudah menitipkan uang Rp 2 miliar. Berarti masih kurang Rp 4.075.000.000, yang akan dilunasi dari lima rekening Rendra Kresna yang diblokir KPK. Isinya sekitar Rp 8,5 miliar .
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Dr Johanis Hehamony SH MH dengan hakim anggota I Ketut Suarta SH MH dan Emma Ellyani SH MH tersebut, sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang disampaikan dalam sidang Selasa (16/3/2021) lalu.
Bagi Rendra Kresna, ini adalah vonis yang kedua. Sebelumnya dalam perkara pertama, yaitu kasus penerimaan suap sebesar Rp 7,5 miliar yang disidangkan pertengahan 2019 lalu, Rendra Kresna dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan JPU saat itu, 8 tahun penjara. Berarti dengan vonis kedua ini, Rendra Kresna harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Dari petikan putusan Majelis Hakim, Rendra Kresna bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap total sebesar Rp 6.375.000.000. Rinciannya, penerimaan fee proyek lelang di Dinas Pendidikan Kab Malang dari Mashud Yunasa (pemenang lelang tahun 2012) sebesar Rp 3.875.000.000.
Berikutnya, penerimaan dari Suhardjito Rp 1 miliar dan dari Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) yang berasal dari para pengusaha di Kab Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Tapi tidak seluruhnya diterima, hanya Rp 6.075.000.000 yang diterima Rendra Kresna. Uang tersebut diterima Rendra melalui orang kepercayaannya, Eryk Armando Talla.
Rendra Kresna melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Gratifikasi Kab Malang: Rendra Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu 28-04-2021,07:09 WIB
Editor : Aziz Tri P
Kategori :