AMEG - Sudah diputuskan pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang mudik saat Idul Fitri 1442 H. Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Sering disebut dengan istilah mudik lokal.
Malang Raya masuk wilayah aglomerasi. Yakni wilayah yang diizinkan melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Sehingga, masyarakat bebas melakukan mudik lokal.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan, Kota Malang masuk dalam kelompok wilayah aglomerasi Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo.
“Iya (masuk aglomerasi). Sebab, jaraknya berdekatan dan perbatasan satu sama lain. Kota Malang juga berada di tengah-tengahnya,” ungkapnya, Rabu (28/4/2021).
Sehingga, pemantauan mudik di Kota Malang, dipastikan tidak dilakukan seketat di kawasan-kawasan perbatasan. Dengan kebijakan tersebut, warga Kota Malang dan wilayah aglomerasi bisa melakukan pergerakan di masa larangan mudik.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution. Ia mengatakan, wilayah Kota Malang masuk dalam Rayon Malang Raya.
“Untuk wilayah Malang bisa bergerak di wilayah rayonnya, yakni Malang Kota, Batu, Kabupaten, Pasuruan dan Probolinggo,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengawasan mobilitas warga di masa larangan mudik nanti, di wilayah Kota Malang akan dibentuk dua pos penyekatan. Pertama, ditempatkan di Jalan Raya Balearjosari (di depan Graha Kencana) dan kedua di Gerbang Exit Tol Madyopuro.
“Untuk sementara itu, yang lainnya, nanti masih melihat perkembangan,” imbuhnya. (avi)