Dengan kesepakatan ini, lanjutnya, maka semestinya juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru.
Akan tetapi, menurutnya belum diketahui seperti apa limitatif (batas) waktu diterbitkan PKS atau dipenuhinya klausul kesepakatan pembayaran nantinya. Juga, mekanisme teknis pembayaran operasional yang harus dipenuhi Tugu Tirta.
Dalam dokumen kesepakatan yang dihasilkan sendiri, disepakati 3 (tiga) poin kesepakatan. PKS baru disebutkan, akan disusun menunggu hasil legal opinion dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain disaksikan Wabup Malang dan Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kota Malang yang sama-sama membubuhkan tanda tangan kesaksian, dicapainya kesepakatan ini juga disaksikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari, juga dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim. (*)