AMEG - Komisi Disiplin PSSI menghukum Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, tidak berkecimpung di sepakbola Indonesia seumur hidup.
PSSI menggelar jumpa pers terkait Tragedi Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022). Salah satu yang dibahas dalam jumpa pers secara offline dan online itu, menjatuhkan vonis untuk Abdul Haris.
PSSI juga menjatuhkan sanksi hukuman kepada Arema FC tidak boleh menggelar pertandingan di kandang.
"Arema FC dan panitia pelaksana (badan pelaksana) keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai host tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 210 kilometer," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing kepada wartawan di Malang, Selasa (4/10/2022).
Arema juga dikenai sanksi denda Rp 250 juta. Denda ini pengulangan pelanggaran terhadap pelanggaran sebelumnya dan di sanksi yang lebih berat.
Abdul Haris oleh Komisi Disiplin PSSI dinilai tidak mampu membuat kelancaran laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Seharusnya dia jeli, cermat, dan kemungkinan yang terjadi. Tapi ketua panpel tidak melaksanakannya karena tidak siap," kata Erwin Tobing.
Poin lain yang tidak dilaksanakan ketua panpel, gagal mengantisipasi kerumunan penonton. Padahal punya steward.
Selain itu, pintu yang seharusnya dibuka malah ditutup. Itu yang menjadi perhatian, termasuk penerangan juga.
"Saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel Arema tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," kata dia menambahkan.
Akibat tidak mampunya panpel, terjadi kerumunan massa usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) yang menyebabkan seratus lebih penonton meninggal dunia. (*)