AMEG - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini. Tapi kawasan wisata tetap diizinkan beroperasi.
Pengoptimalan pengawasan dan pengetatan larangan mudik di wilayah Kota Malang Jajaran Forkopimda tengah membahas secara khusus.
Memetakan apa saja yang perlu diatur mengenai masa pelarangan mudik. Dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat Balai Kota Malang, kemarin.
Dari pembahasan tersebut akan mencakup aturan lebih detail yang bakal dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) khusus. Seperti, penyekatan perbatasan, hingga antisipasi pemudik, dan kedatangan wisatawan.
"Penyekatan sudah ditentukan di beberapa titik, wilayah kabupaten ada beberapa titik. Tapi tidak ada pelarangan di lingkup Malang Raya," ujar Walikota Malang Sutiaji.
Di wilayah Kota Malang rencananya akan ada dua titik penyekatan. Yakni di Exit Tol Madyopuro dan Jl Raya Balearjosari (depan Graha Kencana).
Dibahas juga pemetaan jalan 'tikus'. Tak hanya itu, untuk pengawasan jalan-jalan tikus, Pemkot Malang bakal berkoordinasi lebih intens dengan Polresta Malang Kota.
"Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan kelurahan-kelurahan, terkait pemetaan untuk jalan-jalan tikus itu," ungkapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kegiatan berwisata, tidak ada aturan pelarangan bagi wisatawan yang akan ke Kota Malang. Meski begitu, hal tersebut juga akan diawasi.
Sebab, untuk pengawasan keluar masuk seseorang akan berwisata atau akan mudik ke wilayah Kota Malang bakal diatur teknisnya.
"Wisata diizinkan itu alasannya kan ada penanggungjawabnya. Nanti tetap ada mekanismenya. Semisal, warga ber KTP Surabaya, kalau mau berwisata, teknisnya kita atur. Protokol kesehatannya diperketat, di area wisata dan mal nanti," jelasnya. (yan)