Cegah Inflasi, 978 Driver Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Bantuan

Senin 05-12-2022,18:36 WIB
Reporter : Ananto Wibowo
Editor : Ananto Wibowo

AMEG - Driver ojek online, ojek konvensional dan driver angkutan kota di Kota Batu mendapat bantuan dana pengendalian inflasi.

Penyerahan bantuan secara cashles dan dicairkan di Bank Jatim. Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso di Balai Kota Among Tani, Senin (5/12/2022) mengatakan, pembagian bantuan untuk mencegah inflasi imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu kekhawatiran dari kenaikan harga BBM adalah terjadinya inflasi. Kemudian menghambat pertumbuhan ekonomi, karena dampak kenaikan harga barang dan jasa.

"Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang terdampak kenaikan harga BBM. Melalui pembagian bantuan ini, merupakan salah satu upaya pencegahan inflasi," tuturnya.

Total penerima bantuan tersebut sebanyak 978 orang. Besaran anggaran yang digelontorkan Pemkot Batu Rp 586.800.000.- Setiap penerima, mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Secara rinci jumlah penerima, untuk sopir angkutan umum sebanyak 291 orang, ojek konvensional sebanyak 414 orang dan ojek online sebanyak 273 orang. "Para penerima merupakan warga asli Kota Batu," kata Punjul.

Punjul menyampaikan, bantuan itu merupakan bantuan selama tiga bulan. Yakni bulan Oktober, November dan Desember.

Sebelum mengambil virtual account, para penerima terlebih dahulu mengumpulkan foto copy KTP dan KK. Kemudian dilakukan verifikasi oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Batu.

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, para penerima bantuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 134/PMK.07/2022 pasal 2 memberikan amanah bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang pada ayat 2 huruf (c) digunakan untuk pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan dalam rangka penanganan dampak inflasi sebagai akibat kenaikan harga BBM, Pemerintah Kota Batu hadir melalui SK Wali Kota Batu Nomor: 188.45/380/KEP/422.012/2022 tentang Pemberian Bansos Kepada Sektor Transportasi Umum Di Wilayah Kota Batu. Dinas Perhubungan Kota Batu menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler