Nasihat Prof Abuza ternyata meleset. Untuk kasus bom bunuhdiri di Mapolsek Astana Anyar Bandung itu. Yang ternyata residivis teroris. Balik lagi jadi teroris.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, pelaku bom bunuhdiri pernah dihukum empat tahun karena kasus pengeboman di Cicendo, Bandung 2017.
"Empat tahun ia dihukum. Bulan September 2021 bebas," kata Jenderal Sigit ke pers, setelah meninjau lokasi kejadian, Rabu (7/12).
Dilanjut: "Jadi, yang bersangkutan sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya, masuk kelompok 'merah'. Proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda. Yang bersangkutan masih susah diajak bicara. Cenderung menghindar."
Klasifikasi 'merah' itulah yang dalam buku Abuza disebut teroris berisiko tinggi. Di Indonesia sudah dipisahkan. Dikirim ke Nusakambangan. Dilakukan deradikalisasi.
Tapi, mendidik manusia tidak gampang. Banyak maunya. Seperti kata Kapolri, bahwa Agus Sujatno, jangankan dididik deradikalisasi. Diajak bicara (oleh tim BNPT) pun menghindar.
Agus Sujatno kelahiran Bandung, 24 Agustus 1988. Lulusan SMA. Pekerjaan buruh serabutan. Sudah menikah dengan Surati. Punya anak satu perempuan.Tinggal di kamar kos di Blontan, Dukuh Ini, RT 7/RW 2, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
Surati, isteri Agus, ditanya wartawan mengatakan, Agus sudah dua pekan tidak pulang. "Cari kerja di luar kota. Sudah ya… jangan tanya-tanya," kata Surati.
Agus mendatangi Mapolsek Astana Anyar naik motor. Plat nomor AD (wilayah Surakarta). Motornya tidak masuk halaman Mapolsek. Diparkir di luar pagar.
Di motor ada tulisan begini: "KUHP-Hukum, Kafir/Syirik Perangi para penegak hukum setan".
Pukul 08.00, Rabu, 7 Desember 2022, Agus turun dari motor, Ia jalan kaki masuk halaman Mapolsek. Membawa pisau (yang kelihatan).
Ketika itu anggota Polsek Astana Anyar sedang apel pagi. Kumpul di halaman Mapolsek. Kedatangan Agus dicegat petugas di pos jaga. Tapi Agus telanjur nyelonong masuk, mengacungkan pisau.
Para polisi melihat ulah Agus. Salah seorang berusaha menyergap. Mendadak bom meledak. Tubuh Agus ambyar 'sak walang-walang' (kecil-kecil sebesar belalang).
Polisi yang meninggal terkena bom, Aiptu Agus Sofyan. Meninggal di tempat. Sembilan polisi dan seorang warga terluka parah dan ringan. Dirawat di rumah sakit.
Kejadiannya sangat cepat. Polisi menyatakan, Agus anggota JAD (Jamaah Ansharut Daulat) organisasi yang dinyatakan pemerintah sebagai terlarang sejak 2018. Tapi sudah sangat lama ada. JAD inilah yang mengebom di Cidendo, Bandung, 2017.
Kapolri Jenderal Sigit mengatakan, polisi selama ini memantau kegiatan Agus, setelah bebas dari Nusakambangan. Kapolri juga memastikan Agus masuk kategori kelompok dalam proses deradikalisasi. Tapi, tidak sukses.