AMEG – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dan dua orang lain yang terkait dugaan suap Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, dicekal untuk 6 bulan ke depan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait perkara dugaan suap yang menjerat oknum penyidik KPK dengan Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M. Syahrial. ”Iya, benar, pada 27 April 2021 KPK mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait perkara itu," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (30/4/21). Di antara ketiga orang itu, salah satunya Azis Syamsuddin, selaku Wakil Ketua DPR RI. Dua orang lainnya dari swasta, diduga berinisial AS dan AG. Pencegahan ke luar negeri itu kata Ali, berlaku sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan. "Pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," pungkas Ali. Penyidik sebelumnya telah menggeledah empat lokasi pada Rabu (28/4/21). Keempat lokasi itu adalah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen yang tidak disebutkan lokasi dan pemiliknya. Penggeledahan itu berkaitan perkara dugaan suap untuk tidak menaikan perkara ke tingkat penyidikan yang melibatkan oknum pejabat KPK dan Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M. Syahrial. "Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (29/4/21). (ar)
Azis Syamsuddin Dicekal!
Jumat 30-04-2021,10:49 WIB
Editor : rmol
Kategori :