Kini Heru dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Kata Nuredy: “Ya. Ini kejam. Ancaman maksimal hukuman mati.”
Perkara ini menarik perhatian ratusan juta warga Indonesia. Maka, ancaman hukuman maksimal itu realistis. Pantas saja, Heru herharap, sebagai doa, agar Wiwit tidak salah jalan, kelak. (*)