Akhirnya Rafael Alun tersangka korupsi. Ia diperiksa 6,5 jam di Kantor KPK, Senin (3/4), lalu dipakaikan rompi oranye, tangan diborgol, ditahan untuk penyidikan. Tuduhan, ia menerima gratifikasi USD 90.000 (Rp 1,34 miliar).
***
TAMPAK jelas, KPK pontang-panting menyidik kasus ini. Buktinya, sejak anak Rafael, Mario Dandy, 20, menganiaya David Ozora, 17, di Pesanggrahan, Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023, publik sudah heboh. Karena Mario pamer mobil Rubicon seharga Rp 900 juta-an.
Media massa memuat harta Rafael yang saat itu pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, tercatat di LHKPN Rp 56 miliar. Lalu ia dipecat Menkeu, Sri Mulyani, bukan karena nilai hartanya, melainkan dinyatakan, pelanggaran berat.
Sejak itu KPK bekerja keras. Apalagi, PPATK menemukan transaksi mencurigakan di rekening perusahaan milik Rafael senilai setengah triliun rupiah. Rekening itu diblokir.
Dilanjut, pemeriksaan safe deposit box milik Rafael di bank BUMN senilai Rp 37 miliar (dalam bentuk valuta asing) diblokir KPK (kini sudah disita).
Tapi, apa pelanggaran pidana yang dilakukan Rafael? Belum jelas. Dugaan KPK, modus korupsi Rafael sangat rumit. Menggunakan nominee, atau jasa konsultam pajak. Padahal, Rafael sendiri pejabat pajak. Artinya, diduga korupsi Rafael bersama geng para ahli pajak. Awalnya, dinilai pihak KPK, ini bentuk korupsi yang sangat rumit.
Dalam kondisi begitu, Rafael menyatakan kepada pers, bahwa ia tidak bersalah. Tapi hartanya sudah diblokir aparat penyidik. Waktu itu Rafael bilang begini:
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja.”
Dilanjut: "Saya menjadi target, mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya.”
Soal uang di safe deposit box, ia mengatakan, itu uang hasil penjualan tanah miliknya, juga dari investasi reksadana. Tapi, sudah diblokir KPK.
Rafael berkilah: “Uang itu saya sembunyikan dari isteri dan anak saya. Sebab, kalau mereka tahu saya punya uang, mereka akan menggunakan lebih banyak lagi.”
Terakhir, aparat KPK menggeledah rumah Rafael di perumahan elit Simpruk Golf, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 April 2023. Di situ penyidik menyita 68 tas mewah dan aneka barang mewah serta uang Rp 40 juta. Surat Perintah Penyidikan Rafael selaku tersangka sudah diteken Senin, 27 Maret 2023. Maka, KPK berani menyita.
Akhirnya, Rafael diumumkan sebagai tersangka dan ditahan, Senin (3/4).
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4) mengatakan: "Dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RAT."
KPK tidak pakai strategi rumit-rumit menjerat Rafael. Intinya, Rafael dituduh menerima gratifikasi USD 90.000. Atau terima sogokan. Tapi bentuk sogokan yang tidak biasa. Teknik canggih.