Sementara untuk dokumen yang diperlukan ketika akan melakukan ekspor, meliputi Surat Angkut Dalam Negeri (SatDN), Surat Angkut Luar Negeri (SatLN), phytosanitary, saites dan juga import permaid, pasti akan dipenuhi.
‘’Sebenarnya Kementerian Pertanian sudah mengupayakan agar anggrek ini bisa di eksport. Akan tetapi terbentur dengan peraturan dari BKSDA dan KLHK,’’ tandasnya.
Karena itulah, saat ini anggrek Indonesia sudah tertinggal jauh kualitasnya dari anggrek luar negeri. Bahkan saat ini diluar negeri sudah ada yang punya lahan hingga 300 hektar sampai 700 hektar lahan anggrek. (avi)